“Badan Pengelola Dana Perkebunan Kelapa Sawit mendukung penguatan sektor melalui peremajaan perkebunan rakyat, pengembangan keterampilan, penelitian, dan infrastruktur. Dukungan perlu dilaksanakan secara transparan, tepat sasaran, dan bertanggung jawab secara fiskal,” jelas Menkeu Sua. 

Ketiga, memastikan pekebun rakyat menjadi bagian integral dari model bisnis industri sawit. Pekebun tidak hanya berperan sebagai pemasok di ujung rantai nilai, tetapi juga sebagai produsen dan wirausaha yang memiliki potensi untuk berpartisipasi lebih jauh dalam pengembangan industri. 

“Penciptaan nilai tambah dan lapangan kerja berkualitas harus berjalan seiring dengan perlindungan lingkungan. Penegakan hukum yang kredibel diperlukan untuk memastikan kegiatan perkebunan berlangsung sesuai ketentuan dan menjaga keberlanjutan industri sawit,” tegas Menkeu.

Tiga jurus Menkeu Sua untuk mendongkrak pendapatan pekebun sawit rakyat sekaligus menjaga kelestarian lingkungan memang sebuah “keniscayaan”. Pasalnya, saat ini kondisi produktivitas petani (pekebun) sawit rakyat terbilang rendah sehingga negara berpotensi kehilangan tambahan produksi sebanyak 4,37 juta ton.

Peneliti dan analis kebijakan senior Center for Indonesian Policy Studies (CIPS) Rahmad Supriyanto mengungkap, hambatan yang dihadapi petani swadaya selama ini bukan hanya berdampak pada kesejahteraan petani, tapi juga membatasi kontribusi sektor sawit terhadap perekonomian nasional.

Menurut studi tersebut, perbaikan tata kelola sawit rakyat berpotensi mendorong peningkatan ekspor hingga USD718,5 juta. Namun peluang itu terancam tidak tercapai jika berbagai persoalan mendasar belum terselesaikan.