Isunomic-Industri musik memiliki peluang perdagangan yang mencakup dua sektor, yakni perdagangan barang kreatif dan perdagangan jasa (trade in services). Pada sektor barang, produk alat musik buatan Indonesia telah menunjukkan daya saing di pasar internasional.
“Pada sektor jasa, peluang dapat dikembangkan melalui monetisasi kekayaan intelektual, lisensi, dan hak pertunjukan,” kata Wakil Menteri Perdagangan Dyah Roro Esti Widya Putri dikutip Jumat.
Wamendag Roro, mengungkap, berdasarkan data Kementerian Perdagangan, ekspor produk alat musik Indonesia pada Januari– Agustus 2026 tercatat sebesar USD397,14 juta atau sekitar Rp6,2 triliun. Pada 2025, ekspor produk tersebut mencapai USD640 juta.
“Hampir 89% produk alat musik Indonesia diserap pasar internasional dan sektor ini mencatatkan surplus perdagangan sebesar USD304,3 juta,” jelas Wamendag Roro.