Isunomic-Industri musik memiliki peluang perdagangan yang mencakup dua sektor, yakni perdagangan barang kreatif dan perdagangan jasa (trade in services). Pada sektor barang, produk alat musik buatan Indonesia telah menunjukkan daya saing di pasar internasional.
“Pada sektor jasa, peluang dapat dikembangkan melalui monetisasi kekayaan intelektual, lisensi, dan hak pertunjukan,” kata Wakil Menteri Perdagangan Dyah Roro Esti Widya Putri dikutip Jumat.
Wamendag Roro, mengungkap, berdasarkan data Kementerian Perdagangan, ekspor produk alat musik Indonesia pada Januari– Agustus 2026 tercatat sebesar USD397,14 juta atau sekitar Rp6,2 triliun. Pada 2025, ekspor produk tersebut mencapai USD640 juta.
“Hampir 89% produk alat musik Indonesia diserap pasar internasional dan sektor ini mencatatkan surplus perdagangan sebesar USD304,3 juta,” jelas Wamendag Roro.
Dari sektor jasa musik, monetisasi kekayaan intelektual, termasuk melalui lisensi dan hak pertunjukan diperkirakan menghasilkan devisa sebesar USD12,1 juta pada 2026. Potensi ini menjadi salah satu peluang yang dapat dikembangkan untuk memperluas kontribusi industri musik terhadap perdagangan jasa Indonesia.
Wamendag Roro memambahkan, pengalaman Korea Selatan dalam mempopulerkan pop Korea (Korean Pop/K-Pop) dan Drama Korea dapat menjadi salah satu gambaran cara karya kreatif memperkenalkan budaya suatu negara kepada masyarakat dunia. Melalui musik dan karya kreatif, masyarakat internasional dapat tertarik mempelajari bahasa serta mengenal budaya negara asal karya tersebut.
Indonesia, lanjut Wamendag Roro, memiliki target untuk makin memperkenalkan karya-karya lokal ke dunia internasional. Untuk memperluas peluang tersebut, Kementerian Perdagangan akan memetakan potensi ekspor talenta musik Indonesia, termasuk mengidentifikasi pasar tujuan yang sesuai.
“Kawasan Asia Tenggara dapat menjadi salah satu pasar potensial karena memiliki kedekatan budaya dan bahasa dengan Indonesia. Tidak hanya itu, peluang untuk menjangkau pasar yang lebih luas akan dipelajari,” ujar Wamendag.
Wamendag Roro mengutarakan, pengembangan ekspor talenta musik menjadi peluang yang perlu dipelajari lebih lanjut, termasuk untuk mendukung musisi Indonesia tampil di luar negeri dan berpartisipasi dalam festival internasional.
Data riset Euromonitor memperlihatkan, nilai omzet industri pertunjukan dan produksi musik Indonesia mencapai sekitar USD220 juta atau setara Rp3,4 triliun pada 2025. Nilai tersebut menempatkan Indonesia pada peringkat kedelapan di kawasan Asia Pasifik.
Lebih dari 48% pengeluaran industri ini terserap langsung untuk tenaga kerja lokal dengan dampak ekonomi yang turut dirasakan sektor pariwisata, akomodasi, transportasi, perhotelan, dan usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM).