Isunomic-Peraturan Otoritas Jasa Keuangan (POJK) No. 13 Tahun 2026 tentang Pemegang Saham Bursa Efek bakal menjadi babak baru dinamika pasar modal kita. Lewat beleid itu struktur kepemilikan saham Bursa Efek (Bursa Efek Indonesia) bisa dirombak. 

Sebelum POJK No.13 keluar, kepemilikan saham Bursa Efek menjadi hak eksklusif para anggota bursa (AB) yang jumlahnya mencapai 89 perusahaan sekuritas. Kini, dengan POJK tadi, “siapa pun” bisa menjadi pemegang saham, istilahnya demutualisasi. 

Baca Juga : Bursa

Tak Hanya Hutan dan Lahan di Kalimantan, IHSG pun ‘Kebakaran’

● 2 menit baca

Hasan Fawzi, Kepala Eksekutif Pengawas Pasar Modal, Keuangan Derivatif, dan Bursa Karbon OJK, menyatakan bahwa demutualisasi Bursa Efek merupakan bagian penting dari rencana aksi percepatan reformasi integritas di pasar modal. Langkah transformatif ini tidak hanya mengubah struktur kepemilikan, tetapi juga akan menciptakan Bursa Efek yang lebih transparan, efisien, dan inovatif.

“Struktur demutualisasi Bursa Efek yang memungkinkan kepemilikan secara luas akan mendorong peningkatan kualitas tata kelola, membuka akses permodalan yang lebih luas, dan percepatan pengembangan,” kata Hasan dikutip Rabu (23/9/2026).

Yang menarik dari aturan baru ini adalah persoalan “independensi” Bursa Efek. OJK sudah bisa “meramalkan” bahwa aturan anyarnya akan memantik perdebatan, sebab langkah demutualisasi menjadi dasar pihak-pihak yang memiliki “kuasa ” dan “kepentingan” untuk nimbrung memiliki Bursa Efek. 

Makanya, OJK lantas mengungkap substansi terkait independensi dari POJK No. 13 Tahun 2026.  Dari delapan poin substansi yang diungkap, dua di antaranya langsung menyebut secara langsung. 

“Demutualisasi Bursa Efek dilaksanakan dengan tetap mempertahankan independensi Bursa Efek, integritas pasar, dan fungsi pengaturan serta pengawasan Bursa Efek oleh OJK. Kepemilikan Bursa Efek oleh pihak selain Anggota Bursa Efek dilakukan dengan tetap mempertahankan independensi Bursa Efek,” beber Hasan.

Substansi lainnya, terkait batasan maksimal pemegang saham Bursa Efek sebesar 5%. Larangan menjadi pemegang saham mayoritas atau di atas 50%, secara langsung dan tidak. Jika pemegang saham ingin mengempit saham di atas 5%, harus mendapat persetujuan OJK.

Perdebatan mengenai independensi muncul, lantaran secara gamblang dan khusus POJK No.13 Tahun 2026 menyebut tiga lembaga yang boleh memiliki saham Bursa Efek. Instansi itu adalah Kementerian Keuangan (Kemenkeu), Bank Indonesia (BI), dan Danantara. 

“Kementerian Keuangan, Bank Indonesia, dan Badan Pengelola Investasi Daya Anagata Nusantara (Danantara) dapat menjadi pemegang saham Bursa Efek,” tulis Pasal 8 ayat 1. 

Penyebutan spesifik ketiga lembaga itu seolah menjadi pisau bermata dua. Di satu sisi memberikan kepastian hukum dan permodalan yang kuat, namun di sisi lain memicu perdebatan mengenai potensi dominasi peran negara dan tantangan penjagaan independensi pengawasan di bursa.

“Pada dasarnya, demutualisasi Bursa Efek membuka ruang bagi reformasi yang lebih luas. Mulai dari penguatan tata kelola dan kepemilikan hingga pengembangan infrastruktur, produk, dan likuiditas pasar,” kata Reza Priyambada, Direksi PT Reliance Sekuritas Tbk, kepada Isunomic.

Masalahnya, lanjut Reza, ke depan pihak mana yang akan memegang saham Bursa Efek dan siapa yang menjadi mayoritas. Jika nanti ada yang mayoritas apakah si pemegang ini dapat memengaruhi kebijakan dari Bursa atau tidak. 

“Maksudnya, apakah nanti ada intervensi atau tidak yang bisa memengaruhi jalannya Bursa ke depan,” ucap Reza.

Memang, di dalam ayat 2 dan 3 Pasal 8, POJK menegaskan bahwa kepemilikan saham ketiga lembaga itu dilaksanakan sesuai dengan ketentuan, dan tetap mempertahankan independensi Bursa Efek. Di pasal-pasal yang lain juga diatur soal kepemilikan maksimal 5% (Pasal 17 dan 19), dan tak boleh menjadi pemegang saham mayoritas dengan berbagai cara, termasuk lewat afiliasi (Pasal 20). 

Sudah selesaikah perkara independensi dengan aturan-aturan pembatasan kepemilikan saham itu? Ya belum dong. Harap dicatat, selain ketiga lembaga yang akan masuk itu, sudah ada lebih dahalu “tangan” pemerintah di Bursa Efek. Mereka adalah empat  perusahaan sekuritas pelat merah yang merupakan anggota bursa sekaligus pemegang saham.

Okelah semua pihak yang “terafiliasi” dengan pemerintah tak bisa menjadi pemegang saham mayoritas Bursa Efek, katakanlah cuma 40% hingga 45%, itu pun sudah dengan persetujuan OJK. Nah, di dalam rapat umum pemegang saham (RUPS) yang dihadiri oleh puluhan sekuritas swasta dengan kepemilikan terpecah-pecah dan kecil, porsi 40% hingga 45% jelas menjadi penentu suara mutlak (de facto controlling shareholder).

Kecurigaan publik soal independensi bursa ke depannya memang wajar. Pasalnya, BI, Kemenkeu, dan Danantara punya peran dan tugas masing-masing yang sangat bersinggungan dengan pasar. 

Bank Indonesia, misalnya. BI memiliki peran dan tugas menjaga stabilitas nilai tukar rupiah. Di sisi lain, pasar saham membutuhkan dinamika likuiditas yang bebas. Nah ketika BI masuk menjadi pemegang saham, dikhawatirkan kebijakan bursa terlalu disetir oleh agenda stabilitas moneter sehingga daya tarik bursa di mata investor asing menjadi berkurang.

Itu baru BI. Belum Kemenkeu terkait peran ganda sebagai penerbit surat utang (issuer) dan pemilik bursa, plus urusan pajak. Begitu pula dengan Danantara, ketika banyak BUMN menjadi emiten di pasar modal.

Pada akhirnya, masalah independensi ini bukan pada OJK atau Bursa Efek. Seindependen apa pun OJK dan Bursa Efek, jika terus digempur tentu akan terkikis jua. Kita sudah melihat contohnya di “Kebon Sirih”. Independensi OJK dan Bursa Efek terjaga jika lembaga-lembaga berkuasa punya kesadaran bahwa keduanya tak boleh diintervensi.