Dari sektor jasa musik, monetisasi kekayaan intelektual, termasuk melalui lisensi dan hak pertunjukan diperkirakan menghasilkan devisa sebesar USD12,1 juta pada 2026. Potensi ini menjadi salah satu peluang yang dapat dikembangkan untuk memperluas kontribusi industri musik terhadap perdagangan jasa Indonesia.

Wamendag Roro memambahkan, pengalaman Korea Selatan dalam mempopulerkan pop Korea (Korean Pop/K-Pop) dan Drama Korea dapat menjadi salah satu gambaran cara karya kreatif memperkenalkan budaya suatu negara kepada masyarakat dunia. Melalui musik dan karya kreatif, masyarakat internasional dapat tertarik mempelajari bahasa serta mengenal budaya negara asal karya tersebut.

Indonesia, lanjut Wamendag Roro, memiliki target untuk makin memperkenalkan karya-karya lokal ke dunia internasional. Untuk memperluas peluang tersebut, Kementerian Perdagangan akan memetakan potensi ekspor talenta musik Indonesia, termasuk mengidentifikasi pasar tujuan yang sesuai.

“Kawasan Asia Tenggara dapat menjadi salah satu pasar potensial karena memiliki kedekatan budaya dan bahasa dengan Indonesia. Tidak hanya itu, peluang untuk menjangkau pasar yang lebih luas akan dipelajari,” ujar Wamendag.