Isunomic-Gabungan Pengusaha Nasional Angkutan Sungai, Danau dan Penyeberangan (Gapasdap) menanggapi pernyataan Ketua Umum Perkumpulan Industri Kendaraan Listrik Indonesia (Periklindo) Moeldoko, soal masih adanya operator kapal yang belum bersedia mengangkut kendaraan listrik. Gapasdap menegaskan, operator angkutan penyeberangan pada prinsipnya tidak menolak pengangkutan kendaraan listrik (EV), namun keselamatan harus dipastikan sebelum kendaraan diangkut.
Ketua Umum DPP Gapasdap, Khoiri Soetomo, mengatakan kendaraan listrik merupakan potensi pasar bagi angkutan penyeberangan nasional. Namun, baterai lithium-ion memiliki profil risiko berbeda dari kendaraan konvensional, terutama terkait potensi thermal runaway.
“Mengangkut dan menyeberangkan kendaraan listrik merupakan potensi pendapatan atau rezeki bagi operator, tapi ada satu syarat yang tidak dapat ditawar, yaitu keselamatan harus dapat dijamin,” kata Khoiri dalam keterangannya dikutip Sabtu (26/9/2026).
Gapasdap mengakui belum seluruh operator memiliki kesiapan teknis, peralatan, dan sumber daya manusia untuk memenuhi persyaratan pengangkutan EV. Risiko kebakaran baterai perlu mendapat perhatian khusus karena thermal runaway dapat menghasilkan panas dan api intensif.
Di ruang kendaraan kapal yang dipenuhi kendaraan dan muatan, kondisi tersebut dapat menimbulkan konsekuensi serius apabila tidak terdeteksi dan diisolasi sejak awal. Kehati-hatian sejumlah operator jangan dimaknai sebagai penolakan terhadap kendaraan listrik.
“Ini merupakan bagian dari tanggung jawab operator terhadap keselamatan penumpang, awak kapal, kendaraan, muatan dan kapal,” ujar Khoiri.
Menurut Gapasdap, pengangkutan EV memerlukan kesiapan tambahan, antara lain penempatan kendaraan berdasarkan penilaian risiko dan ketentuan klasifikasi, akses penanganan keadaan darurat, pemantauan dan deteksi dini, peralatan proteksi dan isolasi, serta prosedur khusus jika terdapat indikasi peningkatan temperatur atau thermal runaway. Awak kapal juga memerlukan pelatihan untuk mengenali gejala awal kegagalan baterai sekaligus melakukan mitigasi.
“Pemenuhan persyaratan tersebut memerlukan investasi, penyesuaian prosedur operasi, dan peningkatan kompetensi SDM. Karena kondisi dan kemampuan setiap kapal serta operator berbeda, tingkat kesiapan tidak dapat disamaratakan,” jelas Khoiri.
Gapadap mendorong Kementerian Perhubungan bersama BKI dan pemangku kepentingan terkait segera menetapkan regulasi, standar teknis, dan panduan operasional yang jelas serta seragam untuk pengangkutan EV dengan kapal penyeberangan maupun kapal Ro-Ro/Ro-Pax. Pembagian tanggung jawab antara produsen kendaraan dan baterai, pemilik kendaraan, perusahaan logistik, pengelola pelabuhan, operator kapal, badan klasifikasi, dan regulator juga perlu diperjelas.
“Jangan sampai seluruh risiko, baru berpindah kepada operator dan nakhoda ketika kendaraan sudah berada di atas kapal,” tegas Khoiri.
Gapasdap menilai keselamatan EV harus dimulai sebelum kendaraan memasuki kapal. Pelabuhan perlu berfungsi sebagai safety gate melalui identifikasi dan pemeriksaan kendaraan sesuai standar.
“Safety harus dimulai dari darat, dari pintu masuk pelabuhan, sebelum kendaraan memasuki kapal,” kata Khoiri.
Gapasdap menegaskan bahwa pengangkutan EV tidak seharusnya dipertentangkan antara kepentingan industri kendaraan listrik dan operator kapal. Keduanya memiliki kepentingan yang sama, yaitu memastikan kendaraan listrik dapat didistribusikan ke seluruh Indonesia dengan aman.
“Kami ingin sebanyak mungkin kendaraan listrik dapat dilayani. Tetapi kami juga tidak ingin mengejar pendapatan dengan mempertaruhkan keselamatan,” ujar Khoiri.