Gapasdap menilai keselamatan EV harus dimulai sebelum kendaraan memasuki kapal. Pelabuhan perlu berfungsi sebagai safety gate melalui identifikasi dan pemeriksaan kendaraan sesuai standar.
“Safety harus dimulai dari darat, dari pintu masuk pelabuhan, sebelum kendaraan memasuki kapal,” kata Khoiri.
Gapasdap menegaskan bahwa pengangkutan EV tidak seharusnya dipertentangkan antara kepentingan industri kendaraan listrik dan operator kapal. Keduanya memiliki kepentingan yang sama, yaitu memastikan kendaraan listrik dapat didistribusikan ke seluruh Indonesia dengan aman.
“Kami ingin sebanyak mungkin kendaraan listrik dapat dilayani. Tetapi kami juga tidak ingin mengejar pendapatan dengan mempertaruhkan keselamatan,” ujar Khoiri.