“Ini merupakan bagian dari tanggung jawab operator terhadap keselamatan penumpang, awak kapal, kendaraan, muatan dan kapal,” ujar Khoiri.
Menurut Gapasdap, pengangkutan EV memerlukan kesiapan tambahan, antara lain penempatan kendaraan berdasarkan penilaian risiko dan ketentuan klasifikasi, akses penanganan keadaan darurat, pemantauan dan deteksi dini, peralatan proteksi dan isolasi, serta prosedur khusus jika terdapat indikasi peningkatan temperatur atau thermal runaway. Awak kapal juga memerlukan pelatihan untuk mengenali gejala awal kegagalan baterai sekaligus melakukan mitigasi.
“Pemenuhan persyaratan tersebut memerlukan investasi, penyesuaian prosedur operasi, dan peningkatan kompetensi SDM. Karena kondisi dan kemampuan setiap kapal serta operator berbeda, tingkat kesiapan tidak dapat disamaratakan,” jelas Khoiri.
Gapadap mendorong Kementerian Perhubungan bersama BKI dan pemangku kepentingan terkait segera menetapkan regulasi, standar teknis, dan panduan operasional yang jelas serta seragam untuk pengangkutan EV dengan kapal penyeberangan maupun kapal Ro-Ro/Ro-Pax. Pembagian tanggung jawab antara produsen kendaraan dan baterai, pemilik kendaraan, perusahaan logistik, pengelola pelabuhan, operator kapal, badan klasifikasi, dan regulator juga perlu diperjelas.
“Jangan sampai seluruh risiko, baru berpindah kepada operator dan nakhoda ketika kendaraan sudah berada di atas kapal,” tegas Khoiri.