Isunomic-Harga patokan ekspor (HPE) dan harga refrensi (HR) untuk komoditas emas untuk periode pertama November kembali turun. Di periode tersebut, HPE emas ditetapkan sebesar USD132.756,02 per kilogram.

Harga itu turun 1,68% dari periode kedua Oktober 2026 yang sebesar USD135.024,36 per kilogram. Sementaram HR emas juga turun menjadi USD4.129,18 per troy ounce (t oz) dari USD4.199,73 per t oz.

Pada awal Oktober kemarin, Kementerian Perdagangan (Kemendag) juga sudah menurunkan harga patokan dan refrensi emas. Pada periode pertama Oktober 2026 HPE emas turun 3,5% menjadi USD139.409,07 per kilogram (kg) dari USD144.469,49 per kg pada periode kedua September 2026. HR emas juga turun menjadi USD4.336,11 per troy ounce (troy ons) dari USD 4.493,51 per troy ons.

Ketentuan HPE dan HR emas untuk periode pertama November ditetapkan dalam Keputusan Menteri Perdagangan No. 2061 Tahun 2026 tentang Harga Patokan Ekspor dan Harga Referensi atas Produk Pertambangan yang Dikenakan Bea Keluar. Kepmendag tersebut berlaku untuk periode 1–14 November 2026. 

Direktur Jenderal Perdagangan Luar Negeri Kemendag Tommy Andana menjelaskan penurunan HPE emas sebesar 1,68% selama periode pengumpulan data. Menurutnya, penurunan HPE ini sejalan dengan penurunan HR emas sebagai cerminan perkembangan kondisi pasar emas global yang dipengaruhi penguatan mata uang utama dunia dan kenaikan hasil obligasi di pasar global. 

“Kondisi ini mendorong investor mengalihkan investasinya ke instrumen keuangan yang menawarkan imbal hasil lebih kompetitif dibandingkan emas,” jelas Tommy dikutip Jumat (30/10/2026). 

Tommy menambahkan, HPE dan HR emas ditetapkan berdasarkan data dan masukan teknis dari Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) yang mengacu pada publikasi London Bullion Market Association (LBMA). Penetapan ini juga melibatkan Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian, Kementerian Keuangan, dan Kementerian Perindustrian. 

“HPE dan HR emas periode pertama November 2026 ini ditetapkan melalui koordinasi lintas kementerian dan lembaga berdasarkan informasi, data, dan masukan yang disampaikan kementerian dan lembaga terkait,” ujar Tommy.