Ketentuan HPE dan HR emas untuk periode pertama November ditetapkan dalam Keputusan Menteri Perdagangan No. 2061 Tahun 2026 tentang Harga Patokan Ekspor dan Harga Referensi atas Produk Pertambangan yang Dikenakan Bea Keluar. Kepmendag tersebut berlaku untuk periode 1–14 November 2026. 

Direktur Jenderal Perdagangan Luar Negeri Kemendag Tommy Andana menjelaskan penurunan HPE emas sebesar 1,68% selama periode pengumpulan data. Menurutnya, penurunan HPE ini sejalan dengan penurunan HR emas sebagai cerminan perkembangan kondisi pasar emas global yang dipengaruhi penguatan mata uang utama dunia dan kenaikan hasil obligasi di pasar global. 

“Kondisi ini mendorong investor mengalihkan investasinya ke instrumen keuangan yang menawarkan imbal hasil lebih kompetitif dibandingkan emas,” jelas Tommy dikutip Jumat (30/10/2026).