Isunomic-Indonesia akhirnya bergabung dalam kesepakatan Multilateral Competent Authority Agreement on the Exchange of GloBE Information (GIR MCAA). Kepastian bergabung itu setelah Direktur Jenderal Pajak menandatangani deklarasi GIR MCAA dalam Competent Authorities Conference ke-13 yang diselenggarakan di Kotor, Montenegro, pada 27–29 Oktober 2026.
Keikutsertaan dalam kesepakatan itu membuat Indonesia bisa mengakses atau meminta data perpajakan grup perusahaan multinasional yang diperlukan untuk mengawasi kepatuhan terhadap ketentuan global minimum tax (GMT) atau pajak minimum global (PMG). Pertukaran informasi secara otomatis dijadwalkan mulai 2027, dengan pelaksanaan bersama setiap yurisdiksi mitra mengikuti pemenuhan persyaratan dan aktivasi hubungan pertukaran.
“Selain pertukaran informasi, Indonesia juga mendorong perluasan kerja sama bantuan penagihan pajak lintas negara untuk menghadapi tantangan perpajakan di tengah meningkatnya mobilitas modal dan aset internasional,” kata Inge Diana Rismawanti, Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat Direktorat Jenderal Pajak, dalam keterangannya, Sabtu (31/10/2026).
Pertukaran informasi global (GIR) merupakan laporan standar yang memuat informasi mengenai grup perusahaan multinasional dan penerapan ketentuan Global Anti-Base Erosion (GloBE) di setiap yurisdiksi tempat grup tersebut beroperasi. Informasi ini diperlukan untuk memastikan penghitungan dan pemenuhan PMG bagi grup perusahaan multinasional dengan peredaran bruto konsolidasi tahunan sekurang-kurangnya 750 juta euro atau Rp15,2 triliun (kurs Rp20.300).
Masuknya Indonesia dalam kesepakatan ini seolah menjadi babak baru kebijakan “obral” pajak yang kerap diumbar. Selama ini, untuk menarik investasi besar-besaran, Indonesia kerap memberikan insentif pajak buat perusahaan global berupa tax holiday (bebas PPh badan untuk kurun waktu tertentu) dan tax allowance (pengurangan penghasilan kena pajak).
Kesepakatan GIR MCAA merupakan titik puncak penerapan PMG atau global anti-base erosion rules (GloBE) yang sudah diberlakukan oleh pemerintah sejak 2025 lewat PMK No. 136 Tahun 2024 tentang Pengenaan Pajak Minimum Global Berdasarkan Kesepakatan Internasional. Dengan kesepakatan GIR MCAA, Indonesia bisa mengakses atau meminta data penjualan atau omzet perusahaan-perusahaan global yang beroperasi di Tanah Air kepada para negara anggota.
Jadi perusahaan-perusahaan global yang beroperasi di Indonesia yang total omzetnya telah mencapai 750 juta euro tak bisa lagi “mengakali” pajak dengan berbagai cara. Salah satunya transaksi transfer pricing dengan entitas yang masih terafiliasi.
Kesepakatan GIR MCAA menyediakan tiga mekanisme pengenaan pajak minimum global kepada perusahaan multinasional. Pertama adalah qualified domestic minimum top up tax.
Mekanisme ini merupakan ketentuan untuk mengenakan pajak tambahan pada subjek pajak dalam negeri yang merupakan entitas konstituen dari grup perusahaan multinasional yang memiliki tarif pajak efektif kurang dari 15%.