Isunomic-Direktorat Jenderal Pajak (DJP) memajukan waktu pemungutan pajak penghasilan (PPh) Pasal 22 atas penghasilan pedagang dalam negeri melalui marketplace (pajak jualan online) mulai hari ini, 1 Oktober 2026. Sedianya pemungutan itu dilakukan pada 31 Oktober mendatang.
Ada empat marketplace yang akan ditugaskan untuk melakukan pemungutan pajak ini. Keempatnya adalah PT Shopee International Indonesia, PT Global Digital Niaga Tbk (Blibli), PT Tokopedia (TikTok), dan PT Ecart Webportal Indonesia (Lazada).
Keputusan untuk memajukan pemungutan PPh Pasal 22 berdasarkan hasil evaluasi dan kesiapan sistem dan administrasi penyelenggara marketplace. Penyesuaian waktu pelaksanaan juga merupakan bagian dari evaluasi pemerintah terhadap implementasi kebijakan, dan tidak mengubah substansi ketentuan dalam PMK No. 37 Tahun 2025.
āBerdasarkan hasil evaluasi dan kesiapan implementasi, pemungutan PPh Pasal 22 melalui marketplace mulai dilaksanakan pada 1 Oktober 2026,ā ujar Direktur Jenderal Pajak Bimo Wijayanto.
Bimo menambahkan, pemungutan PPh Pasal 22 bukan pengenaan jenis pajak baru bagi pedagang. Kebijakan ini mengatur mekanisme pemungutan atas kewajiban pajak yang sudah ada.
āYang perlu dipahami oleh masyarakat adalah bahwa mekanisme ini tidak menciptakan pajak baru. Dengan melibatkan marketplace, kami berharap pemenuhan kewajiban perpajakan menjadi lebih mudah, tertib, dan memberikan kepastian bagi para pelaku usaha,ā ujar Bimo.
Berdasarkan PMK-37/2025, marketplace yang telah ditunjuk melakukan pemungutan PPh Pasal 22 sebesar 0,5% dari peredaran bruto atau omzet, tidak termasuk pajak pertambahan nilai (PPN) dan pajak penjualan atas barang mewah (PPnBM). Pemungutan dilakukan melalui mekanisme transaksi pada marketplace.