Lalu bagaimana dengan pedagangan perorangan atau pedagang kecil? DJP menegaskan bahwa pemerintah tetap memberikan kemudahan bagi pelaku usaha kecil. Wajib pajak orang pribadi dengan omzet sampai dengan Rp500 juta dalam satu tahun pajak, tidak dikenai pemungutan PPh Pasal 22, sepanjang telah menyampaikan surat pernyataan sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
DJP mengimbau para pedagang untuk memastikan data perpajakan dan dokumen yang diperlukan telah lengkap dan sesuai. Penyampaian dokumen tersebut dapat dilakukan melalui mekanisme yang disediakan oleh masing-masing marketplace. Jadi para pedagang kecil tak usah takut dan ragu melanjutkan aktivitasnya.
“Kami mengimbau para pedagang untuk tidak khawatir dan memastikan terlebih dahulu agar data serta dokumen perpajakannya sesuai dengan ketentuan,” pungkas Bimo.
PPh Pasal 22 memang merupakan cara pemerintah untuk mendapatkan pajak yang lebih signifikan dari transaksi perdagangan online. Pasalnya nilai transaksi jual beli secara daring itu terbilang tinggi.
Dengan diterapkannya mekanisme pemungutan PPh Pasal 22 oleh marketplace, DJP memperkirakan penerimaan pajak dari sektor tersebut berpotensi meningkat 100 persen sekitar Rp16 triliun hingga Rp24 triliun per tahun.