Isunomic-Direktorat Jenderal Pajak (DJP) memajukan waktu pemungutan pajak penghasilan (PPh) Pasal 22 atas penghasilan pedagang dalam negeri melalui marketplace (pajak jualan online) mulai hari ini, 1 Oktober 2026. Sedianya pemungutan itu dilakukan pada 31 Oktober mendatang.
Ada empat marketplace yang akan ditugaskan untuk melakukan pemungutan pajak ini. Keempatnya adalah PT Shopee International Indonesia, PT Global Digital Niaga Tbk (Blibli), PT Tokopedia (TikTok), dan PT Ecart Webportal Indonesia (Lazada).
Keputusan untuk memajukan pemungutan PPh Pasal 22 berdasarkan hasil evaluasi dan kesiapan sistem dan administrasi penyelenggara marketplace. Penyesuaian waktu pelaksanaan juga merupakan bagian dari evaluasi pemerintah terhadap implementasi kebijakan, dan tidak mengubah substansi ketentuan dalam PMK No. 37 Tahun 2025.
āBerdasarkan hasil evaluasi dan kesiapan implementasi, pemungutan PPh Pasal 22 melalui marketplace mulai dilaksanakan pada 1 Oktober 2026,ā ujar Direktur Jenderal Pajak Bimo Wijayanto.
Bimo menambahkan, pemungutan PPh Pasal 22 bukan pengenaan jenis pajak baru bagi pedagang. Kebijakan ini mengatur mekanisme pemungutan atas kewajiban pajak yang sudah ada.
āYang perlu dipahami oleh masyarakat adalah bahwa mekanisme ini tidak menciptakan pajak baru. Dengan melibatkan marketplace, kami berharap pemenuhan kewajiban perpajakan menjadi lebih mudah, tertib, dan memberikan kepastian bagi para pelaku usaha,ā ujar Bimo.
Berdasarkan PMK-37/2025, marketplace yang telah ditunjuk melakukan pemungutan PPh Pasal 22 sebesar 0,5% dari peredaran bruto atau omzet, tidak termasuk pajak pertambahan nilai (PPN) dan pajak penjualan atas barang mewah (PPnBM). Pemungutan dilakukan melalui mekanisme transaksi pada marketplace.
Lalu bagaimana dengan pedagangan perorangan atau pedagang kecil? DJP menegaskan bahwa pemerintah tetap memberikan kemudahan bagi pelaku usaha kecil. Wajib pajak orang pribadi dengan omzet sampai dengan Rp500 juta dalam satu tahun pajak, tidak dikenai pemungutan PPh Pasal 22, sepanjang telah menyampaikan surat pernyataan sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
DJP mengimbau para pedagang untuk memastikan data perpajakan dan dokumen yang diperlukan telah lengkap dan sesuai. Penyampaian dokumen tersebut dapat dilakukan melalui mekanisme yang disediakan oleh masing-masing marketplace. Jadi para pedagang kecil tak usah takut dan ragu melanjutkan aktivitasnya.
āKami mengimbau para pedagang untuk tidak khawatir dan memastikan terlebih dahulu agar data serta dokumen perpajakannya sesuai dengan ketentuan,ā pungkas Bimo.
PPh Pasal 22 memang merupakan cara pemerintah untuk mendapatkan pajak yang lebih signifikan dari transaksi perdagangan online. Pasalnya nilai transaksi jual beli secara daring itu terbilang tinggi.
Dengan diterapkannya mekanisme pemungutan PPh Pasal 22 oleh marketplace, DJP memperkirakan penerimaan pajak dari sektor tersebut berpotensi meningkat 100 persen sekitar Rp16 triliun hingga Rp24 triliun per tahun.