ā€œKanada itu memberikan katakanlah special tax previlege yang angkanya di bawah global minimum tax, 8%," kata Menko Perekonomian Airlangga Hartarto, belum lama ini (21/10).

Menurut Airlangga, persaingan ini tidak bisa dilepaskan dari kebijakan serupa yang ditawarkan negara lain.  Terutama di negara-negara ASEAN. 

"Jadi kita terus melakukan kebijakan sesuai dengan kebutuhan karena tentu berbagai negara di ASEAN sama juga memberikan fasilitas termasuk perpajakan," jelas Airlangga.

Harap dicatat pula, pengenaan pajak global minimum hanya berlaku buat perusahaan global yang omzetnya di atas 750 juta euro atau sekitar Rp15,2 triliun. Jadi perusahaan-perusahaan asing yang berinvestasi di Indonesia dengan omzet di bawah itu masih bisa menikmati manisnya ā€œgula-gula pajakā€.

Memang nantinya perusahaan-perusahaan yang tertarik berinvestasi di Indonesia karena adanya insentif pajak merupakan entitas skala menengah ataupun kecil sehingga hanya memberikan manfaat yang sedikit. Tapi seperti kata pepatah, ā€œsedikit demi sedikit, lama-lama menjadi bukitā€.

Malahan, pemberian insentif pajak di saat Indonesia bergabung dalam kesepakatan GIR MCAA, bak sekali mendayung dua tiga pulau terlampaui. Selain bisa menarik investasi, Indonesia juga bisa mendatangkan pajak tambahan terhadap perusahaan global yang omzetnya di atas Rp15,2 triliun yang sebelumnya menikmati insentif. 

Di Indonesia perusahaan yang sudah masuk radar pajak minimum global jumlahnya sangat banyak. Ditjen Pajak mencatat ada 22.662 wajib pajak yang terindikasi masuk dalam cakupan PMG tergabung dalam 1.988 grup perusahaan.

"Berdasarkan data kami terdapat 22.662 wajib pajak dalam 1.988 grup yang terindikasi masuk cakupan PMG. Dari 22.662 itu, sudah 5.757 wajib pajak yang melakukan penerapan regulasi. Ini sekitar 25%," ujar Direktur Jenderal Pajak Bimo Wijayanto, Rabu kemarin (28/10).