Isunomic-Gara-gara beras subsidi dari program Stabilisasi Pasokan dan Harga Pangan (SPHP) yang dioplos menjadi premium, delapan pejabat terkait dicopot oleh Menteri Pertanian Amran Sulaiman. Delapan pejabat itu, enam dari Perum Bulog dan dua dari Badan Pangan Nasional (Bapanas). 

Menurut Amran, yang juga Kepala Bapanas, pengoplosan beras SPHP ditemukan di Matraman dan Pasar Induk Beras Cipinang (PIBC) Jakarta, pada 28 Oktober 2026. Di dua tempat itu ditemukan barang bukti sebanyak 600 ton beras.

Menurut Amran, ada dua modus pengoplosan. Pertama, beras SPHP dibongkar dari kemasan asli dan diganti kemasan baru dengan label berbeda. Kedua, beras SPHP dicampur beras lain dan dikemas dengan label premium.

Dengan cara itu, kata Amran, pengoplos bisa menjual beras dengan harga Rp17.000/kg. Jauh lebih tinggi dari harga eceran tertinggi (HET) beras SPHP di zona I, termasuk Jakarta, yang sebesar Rp12.500/kg. Berdasarkan kalkulasi Bapanas, penyalahgunaan 600 ton beras SPHP berpotensi membuat subsidi yang tidak tersalurkan kepada masyarakat konsumen mencapai Rp3,3 miliar. 

Dalam petunjuk teknis SPHP beras di konsumen 2026 seperti diatur di Keputusan Kepala Bapanas No. 34 Tahun 2026, beras SPHP bisa disalurkan dalam dua kemasan: 5 dan 2 kg. Kemasan 2 kg belum tersedia, kemasan 50 kg dapat disalurkan khusus buat Maluku, Papua, dan daerah 3TP (tertinggal, terdepan, terluar, dan perbatasan). Selain itu, dapat pula diberlakukan pada daerah lainnya sesuai hasil rapat koordinasi pemerintah.

Menurut Khudori, pembelian oleh konsumen dibatasi: maksimal 5 pak kemasan 5 kg. Beras SPHP yang dibeli konsumen tidak boleh dijual lagi. Ada sembilan mitra penyalur: pengecer di pasar rakyat, outlet pangan atau koperasi binaan pemda, koperasi/outlet instansi pemerintah, Koperasi Desa-Kelurahan Merah Putih, ritel modern, outlet BUMN/BUMD, rumah pangan kita (RPK), distributor BUMN/BUMD, dan dan instansi pelaksana gerakan pangan murah (GPM). 

“Beras tak boleh dioplos, dikemas ulang, dan diubah identitasnya,” ujar Khudori. 

Pembelian dilakukan melalui aplikasi Klik SPHP. Jumlah beras per transaksi dibatasi. Misalnya, RPK dan pengecer dapat membeli maksimal 4 ton per transaksi. Periode transaksi tidak dibatasi. Bisa harian, bisa mingguan. Hanya GPM dan ritel modern yang tidak ada pembatasan jumlah pembelian. Untuk zona I (Jawa, Bali, Lampung, Sumatera Selatan, Bali, Nusa Tenggara Barat, dan Sulawesi), harga pembelian di gudang Bulog Rp11.000/kg dan dijual di konsumen maksimal Rp12.500/kg.