Isunomic-Sertifikasi halal tidak hanya berkaitan dengan pemenuhan kewajiban regulasi, tetapi juga memberikan manfaat nyata bagi perlindungan konsumen dan pengembangan usaha. Sertifikat halal menjadi nilai tambah yang dapat meningkatkan kepercayaan konsumen sekaligus membuka peluang pasar yang lebih luas bagi pelaku UMK.

“Sertifikasi halal juga memberikan rasa aman dan nyaman kepada masyarakat dalam memilih produk. Bagi pelaku usaha sertifikat halal menjadi nilai tambah untuk meningkatkan kepercayaan konsumen dan memperluas peluang pasar,” ujar Singgih Januratmoko, Wakil Ketua Komisi VIII, pada kegiatan Literasi Sadar Halal di Kabupaten Gunungkidul dan Sleman, Daerah Istimewa Yogyakarta, pada 26–27 Oktober 2026. 

Singgih juga mengingatkan bahwa kesadaran halal perlu dimulai dari diri sendiri. Masyarakat sebagai konsumen memiliki peran penting dalam membangun ekosistem halal melalui kebiasaan memeriksa informasi produk sebelum membeli atau menggunakannya.

“Kesadaran halal perlu dimulai dari diri kita sendiri, masyarakat harus lebih teliti sebelum membeli atau menggunakan produk,” sambungnya.