Isunomic-Gaes, barang impor bodong—tanpa dokumen atau dokumennya diakali--yang masuk ke Tanah Air dan dibeli masyarakat sejatinya merugikan. Yang rugi, bisa dibilang kita semua. Pengusaha yang memiliki pabrik rugi, pekerjanya juga rugi. Pemerintah rugi, dan konsumen pun sebenarnya dirugikan.
Contohnya, impor pakaian bekas bodong yang masih tetap marak. Impor itu akan merugikan pabrik tekstil lantaran produknya kalah saing dengan pakaian impor bodong. Jika terus dibiarkan, perlahan-lahan pabrik bakal tutup dan pekerjanya kena PHK.
“Kalau ballpress masuk, isinya baju bekas, yang dirugikan tukang jahit, industri tekstil, industri yang men-support tekstil, dan yang terakhir merugikan konsumen. Karena itu bekas, kita tidak tahu apakah ada bakterinya, sudah ada virusnya, ada penyakitnya,” kata Menteri Keuangan Suahasil Nazara, hari ini (22/9) di kantor Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (DJBC) saat mengungkap barang-barang yang dokumennya tak sesuai.
Makanya, pemerintah gencar melakukan razia barang impor llegal, seperti yang dilakukan DJBC dan diungkap ke publik. Jadi ada empat penindakan terhadap impor barang yang diberitahukan tidak sesuai dengan kondisi barang sebenarnya. Dari empat penindakan tersebut, Bea Cukai berhasil mengamankan 30 kontainer berisi beras dan garam yang diduga tidak sesuai dengan pemberitahuan pabean, serta 1.435 bale pakaian impor yang diduga bekas.
Keempat penindakan tersebut dilakukan sepanjang Agustus hingga September 2026 di Pelabuhan Tanjung Perak, Kawasan Berikat di Bogor, Perairan Gosong Bunga-Bunga Selat Malaka, dan Pelabuhan Tanjung Priok. Nilai ekonomis keseluruhan barang yang ditindak diperkirakan mencapai Rp27,3 miliar.
Penindakan yang dilakukan oleh DJBC merupakan Langkah untuk melindungi pasar kita yang besar dan seksi di mata para “penjahat ekonomi”. Dengan jumlah penduduk mendekati 300 juta jiwa, Indonesia merupakan pasar yang sangat diincar.
“Kita harus melindungi pasar kita,” lanjut Menteri Suahasil.
Sementara itu, Direktur Jenderal Bea dan Cukai Letjen TNI (Purn.) Djaka Budhi Utama mengungkapkan, dari rangkaian penindakan oleh lembaganya, terdapat sejumlah modus yang menjadi perhatian, yaitu misdeclaration (pemberitahuan yang tidak benar), concealment and physical similarity (pengelabuan melalui kemasan), serta cover-up loading/camouflage atau penyembunyian melalui penyusunan barang.
“Pengawasan di bidang kepabeanan merupakan bagian dari pelaksanaan tugas Bea Cukai dalam melindungi masyarakat dan industri dalam negeri,” tandas Djaka.