Isunomic-DPR masih terus menggodok Rancangan Undang-undang Perampasan Aset (RUU Perampasan Aset) dengan mengidentifikasi berbagai tindak kejahatan yang dapat dikenai perampasan aset. Momentum ini mendorong Komnas Haji menyampaikan aspirasi agar DPR memasukkan klausul aset dan harta para pelaku tindak pidana penipuan terhadap jemaah haji dan umrah dirampas untuk mengembalikan kerugian korban melalui rancangan RUU tersebut.
Bayangkan, ribuan orang rela menabung mengumpulkan uang selama bertahun-tahun, bahkan ada yang rela menjual harta benda untuk beribadah ke Mekah. Mereka sudah menggelar hajatan (walimatu al-safar) bersama keluarga, tetangga, kolega dan mengeluarkan biaya sampai jutaan, tapi gagal karena ditipu, malahan ada yang ditelantarkan di negara lain tanpa diberikan ganti rugi.
“Aspirasi ini penting dan relevan agar aset hasil kejahatan penipuan terhadap jemaah haji dan umrah dapat dikembalikan kepada para korban sekaligus memberikan efek jera (deteren affect). Terlebih, jemaah haji dan umrah sangat rentan menjadi korban penipuan,” kata Mustolih Siradj, Ketua Komnas Haji dan Umrah, kepada Isunomic, Senin (2/11/2026).
Selama ini jemaah haji dan umrah yang menjadi korban penipuan sulit mendapatkan keadilan dan kepastian hukum, terutama dalam memperoleh ganti rugi (restitusi) atas biaya yang sudah disetorkan. Pasalnya, sistem peradilan pidana lebih berfokus pada hukuman pemenjaraan kepada pelaku daripada pemulihan hak korban.
“Alhasil, pelaku lebih memilih pasang badan demi mengamankan aset dari hasil kejahatan dengan cara cuci uang melaui gate keeper ke berbagai pihak atas nama orang lain. Jadi aset hasil kejahatan yang bisa dilacak oleh aparat hanya tinggal sedikit atau bahkan tak tersisa,” jelas Mustolih.
Menurut Mustolih, dengan adanya rancangan penerapan perampasan aset, hakim memiliki pijakan norma hukum yang jelas dalam membuat keputusan agar memprioritaskan pemulihan kerugian yang diderita korban. Bukan semata-mata memberikan hukuman kurungan badan (penjara) dan memasukkan perampasan aset hasil kejahatan ke kas negara.
Perampasan aset mendesak diterapkan, sebab motif utama pelaku kejahatan penipuan terhadap haji dan umrah adalah mendapatkan keuntungan ekonomi yang dilakukan secara terstruktur dan sistematis. Mereka menghimpun uang dari masyarakat layaknya investasi bodong sehingga merugikan banyak pihak.
“Jadi setiap aset yang diperolah, dimiliki dan berhasil dilacak harus diutamakan untuk menambal kerugian nyata para korban (materiil). Termasuk juga potensi kerugian imateriil (potential lose),” tegas Mustolih.
Selain instrumen pidana, RUU juga perlu mengakomodasi upaya gugatan tanpa perlu menunggu proses pidana berkekuatan hukum tetap (inkracht). Begitu pelaku teridentifikasi memiliki aset, maka gugatan ganti rugi bisa diajukan dengan mekanisme peradilan cepat tanpa menunggu proses peradian pidana (criminal justice sistem) yang memakan waktu panjang.
“Hasilnya, penjualan aset didistribusikan kepada para korban secara proporsional dan telah terverifikasi,” urai Mustolih.
Dengan adanya RUU yang progresif dan tegas semacam ini para pelaku yang akan melakukan aksi penipuan terhadap jemaah haji dan umrah akan berpikir seribu kali untuk melancarkan kejahatan.
Penipuan terhadap jemaah haji dan umrah merupakan fenomena yang terus berulang terjadi. Jelang musim haji biasanya banyak pihak yang menawarkan iming-iming tanpa antri dan prosedur, kemudian setelah membayar biaya jemaah ditelantarkan. Musim haji 2026 lalu Polri berhasil mengungkap penipuan jemaah haji 550 orang dengan kerugian Rp21,7 miliar.
Kasus umrah yang fenomenal antara lain yang dilakukan tarvel First Travel, Abu Tour, SBL, Hanania Tour yang korbannya jika ditotal mencapai ratusan ribu orang dengan kerugian trilyunan. Beberapa waktu belakangan ini juga tarjadi penipuan ribuan jemaah umrah di Jakarta dan Surabaya.
“Namun setelah proses hukum bergulir, para korban menanti bertahun-tahun hanya bisa gigit jari karena tidak mendapat ganti rugi,” tandas Mustolih.