Isunomic-DPR masih terus menggodok Rancangan Undang-undang Perampasan Aset (RUU Perampasan Aset) dengan mengidentifikasi berbagai tindak kejahatan yang dapat dikenai perampasan aset. Momentum ini mendorong Komnas Haji menyampaikan aspirasi agar DPR memasukkan klausul aset dan harta para pelaku tindak pidana penipuan terhadap jemaah haji dan umrah dirampas untuk mengembalikan kerugian korban melalui rancangan RUU tersebut. 

Bayangkan, ribuan orang rela menabung mengumpulkan uang selama bertahun-tahun, bahkan ada yang rela menjual harta benda untuk beribadah ke Mekah. Mereka sudah menggelar hajatan (walimatu al-safar) bersama keluarga, tetangga, kolega dan mengeluarkan biaya sampai jutaan, tapi gagal karena ditipu, malahan ada yang ditelantarkan di negara lain tanpa diberikan ganti rugi. 

“Aspirasi ini penting dan relevan agar aset hasil kejahatan penipuan terhadap jemaah haji dan umrah dapat dikembalikan kepada para korban sekaligus memberikan efek jera (deteren affect). Terlebih, jemaah haji dan umrah sangat rentan menjadi korban penipuan,” kata  Mustolih Siradj, Ketua Komnas Haji dan Umrah, kepada Isunomic, Senin (2/11/2026). 

Selama ini jemaah haji dan umrah yang menjadi korban penipuan sulit mendapatkan keadilan dan kepastian hukum, terutama dalam memperoleh ganti rugi (restitusi) atas biaya yang sudah disetorkan. Pasalnya, sistem peradilan pidana lebih berfokus pada hukuman pemenjaraan kepada pelaku daripada pemulihan hak korban.

“Alhasil, pelaku lebih memilih pasang badan demi mengamankan aset dari hasil kejahatan dengan cara cuci uang melaui gate keeper ke berbagai pihak atas nama orang lain. Jadi aset hasil kejahatan yang bisa dilacak oleh aparat hanya tinggal sedikit atau bahkan tak tersisa,” jelas Mustolih.