Isunomic-Otoritas Jasa Keuangan (OJK) terus mendorong konsolidasi bank perekonomian rakyat (BPR). Upaya itu untuk memperkuat struktur industri, meningkatkan ketahanan dan kapasitas kelembagaan, serta mewujudkan industri BPR yang sehat, efisien, berdaya saing, dan mampu tumbuh secara berkelanjutan.

Makanya OJK pun menyetujui penggabungan PT BPR Sejahteraartha Sembada, PT BPR Mitra Rakyat Riau, dan PT BPR Mitradana Madani ke dalam PT BPR Arthaguna Mandiri. Penggabungan tersebut merupakan bagian dari implementasi amanat UU No. 4 Tahun 2023 tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan yang antara lain mengamanatkan penguatan struktur dan daya saing industri jasa keuangan.

Melalui penggabungan tersebut, PT BPR Arthaguna Mandiri diharapkan memiliki kapasitas kelembagaan dan skala usaha yang lebih kuat untuk meningkatkan efisiensi operasional. BPR Arthaguna juga bisa memperluas jangkauan dan kualitas layanan, mengoptimalkan penyaluran pembiayaan, serta memperkuat penerapan tata kelola dan manajemen risiko.

Kepala OJK Provinsi Jawa Barat Darwisman mengatakan, konsolidasi BPR merupakan langkah strategis untuk memperkuat fundamental industri. Khususnya melalui penguatan permodalan, peningkatan efisiensi, optimalisasi kapasitas usaha, serta penguatan tata kelola dan manajemen risiko.

“Konsolidasi BPR bukan semata-mata untuk membentuk skala usaha yang lebih besar, tetapi merupakan langkah strategis untuk membangun kelembagaan yang lebih kuat, sehat, dan berkelanjutan,” kata Darwisman, Senin (2/11/2026).

Darwisman menambahkan konsolidasi akan memperkuat kapasitas dan daya saing BPR sehingga mampu meningkatkan kualitas layanan serta memperluas jangkauan pembiayaan. Dengan fundamental yang semakin kuat, BPR diharapkan dapat lebih optimal dalam mendukung kebutuhan UMKM dan sektor produktif di daerah.

“Penguatan BPR akan turut memperkuat ketahanan industri perbankan serta memberikan kontribusi yang lebih besar terhadap pertumbuhan ekonomi daerah dan nasional,” jelas Darwisman.

Pasca-penggabungan, OJK akan terus mengawasi dan membina proses integrasi untuk memastikan seluruh tahapan berjalan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan, prinsip kehati-hatian, serta tetap memperhatikan kepentingan nasabah dan perlindungan konsumen. 

OJK juga mendorong manajemen BPR hasil penggabungan untuk memastikan proses integrasi tidak hanya bersifat administratif, tetapi menghasilkan sinergi nyata dalam penguatan operasional, kualitas sumber daya manusia, tata kelola, teknologi, dan kualitas layanan kepada masyarakat.

Konsolidasi BPR diharapkan menjadi momentum untuk membangun model bisnis yang lebih kuat dan adaptif di tengah perkembangan kebutuhan masyarakat serta persaingan industri jasa keuangan yang semakin dinamis. BPR dengan fundamental yang lebih kokoh diharapkan mampu meningkatkan kapasitas intermediasi secara sehat, terutama dalam menyediakan akses pembiayaan bagi UMKM dan masyarakat di daerah.

Konsolidasi memang harus menjadi sebuah keniscayaan mengingat banyaknya jumlah BPR yang beroperasi. Dalam ringkasan laporan LPS triwulan II-2026, jumlah BPR/BPRS sebanyak 1.436 bank. 

Ke depan jumlah itu akan terus menyusut dengan berbagai kondisi, seperti penggabungan dan pencabutan izin usaha. Sepanjang tahun ini saja OJK telah mencabut izin 15 BPR. 

Sementara jumlah BPR yang merger hingga September tahun ini sebanyak 117 bank menjadi 33 bank. Masih ada lebih dari 200 BPR/BPRS lainnya yang saat ini masih dalam proses pengajuan dan perizinan merger di OJK.

“Melalui konsolidasi yang dilakukan secara terarah dan berkelanjutan, OJK berkomitmen untuk terus memperkuat industri BPR agar semakin sehat, tangguh, efisien, dan berdaya saing,” tandas  Darwisman.