Konsolidasi memang harus menjadi sebuah keniscayaan mengingat banyaknya jumlah BPR yang beroperasi. Dalam ringkasan laporan LPS triwulan II-2026, jumlah BPR/BPRS sebanyak 1.436 bank. 

Ke depan jumlah itu akan terus menyusut dengan berbagai kondisi, seperti penggabungan dan pencabutan izin usaha. Sepanjang tahun ini saja OJK telah mencabut izin 15 BPR. 

Sementara jumlah BPR yang merger hingga September tahun ini sebanyak 117 bank menjadi 33 bank. Masih ada lebih dari 200 BPR/BPRS lainnya yang saat ini masih dalam proses pengajuan dan perizinan merger di OJK.

“Melalui konsolidasi yang dilakukan secara terarah dan berkelanjutan, OJK berkomitmen untuk terus memperkuat industri BPR agar semakin sehat, tangguh, efisien, dan berdaya saing,” tandas  Darwisman.