Oleh: Pasca Menjelangi, Mahasiswi Jurusan Akuntansi FEB-UK Semester V

 Usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM) merupakan tulang punggung perekonomian Indonesia. Saat ini terdapat lebih dari 64 juta unit UMKM yang beroperasi di tanah air. Sektor ini berkontribusi hingga 61% terhadap produk domestik bruto (PDB) nasional dan mampu menyerap sekitar 97% dari total tenaga kerja.

Meskipun memiliki kontribusi yang begitu masif, sebagian besar pelaku UMKM masih menghadapi benteng besar dalam mengembangkan bisnisnya, yaitu keterbatasan permodalan. Banyak UMKM yang kesulitan mendapatkan kucuran kredit modal kerja dari perbankan. 

Alasan utamanya adalah bisnis mereka dinilai belum bankable (memenuhi persyaratan bank). Bank mewajibkan adanya catatan keuangan yang rapi dan transparan untuk menilai risiko kredit, sementara mayoritas pelaku usaha masih mencampur uang pribadi dengan uang usaha dan tidak memiliki pembukuan formal.

Padahal, menyusun pembukuan usaha tidaklah serumit yang dibayangkan. Bagi Anda pemilik UMKM, berikut adalah langkah-langkah sederhana membuat pembukuan agar bisnis Anda menjadi bankable:

1. Pisahkan Rekening Pribadi dan Usaha

Langkah paling mendasar adalah membuat rekening bank khusus untuk operasional usaha. Jangan pernah mencampurkan uang belanja rumah tangga dengan hasil penjualan toko. Dengan rekening terpisah, Anda dan pihak bank dapat melihat dengan jelas arus kas (cash flow) murni dari bisnis yang Anda jalankan.