Baca juga: Disebut Kaum Check Out? Berbanggalah karena Nyetor Rp44 Triliun buat Negara

Kementerian PPN/Bappenas lantas menekankan tiga langkah utama untuk menghadapi risiko akibat kenaikan muka air laut, yakni mengendalikan faktor yang memperbesar risiko, termasuk penurunan muka tanah; memulihkan dan menjaga ekosistem pesisir, khususnya mangrove; serta membangun kebijakan berdasarkan data. Melalui SEPAKAT, risiko dapat dilihat tidak hanya dari sisi fisik wilayah, tetapi juga dari kelompok rentan yang terdampak, layanan dasar yang terancam, serta aktivitas ekonomi yang perlu dilindungi.

“Ukuran keberhasilan kita adalah apakah masyarakat Maluku menjadi lebih aman, layanan dasar tetap berjalan, mata pencaharian tetap terlindungi, dan generasi berikutnya tetap memiliki pulau yang dapat mereka sebut rumah, ” pungkas Wamen Febrian.