Sementara itu, Survei Nasional Literasi dan Inklusi Keuangan (SNLIK) 2026 mencatat indeks inklusi keuangan kelompok usia 18–25 tahun sebesar 95,69%, lebih tinggi dibandingkan indeks literasi sebesar 73,32%. Kesenjangan tersebut menunjukkan pentingnya memastikan perluasan akses layanan keuangan diikuti dengan peningkatan pemahaman agar dimanfaatkan secara aman, bijak, dan bertanggung jawab.
Filianingsih juga menekankan pentingnya aksi bersama dalam menghadapi maraknya rekayasa sosial dan penipuan digital lintas platform. Regulator berperan memperkuat kebijakan dan pengamanan, industri memastikan keamanan produk dan layanan serta perlakuan yang bertanggung jawab terhadap konsumen, perguruan tinggi memperluas edukasi, dan masyarakat membangun kewaspadaan.
“Digitalisasi membuka kesempatan, literasi membangun keberdayaan, dan kolaborasi menjaga kepercayaan," tandas Filianingsih.