“Supaya BPJS Kesehatan bisa terus melayani masyarakat, terus membayari fasilitas kesehatan, dia membutuhkan tambahan suntikan,” tambah Menkeu Sua.

Menkeu Sua kemudian mengungkap, selain dari iuran yang masuk, BPJS Kesehatan juga menerima anggaran dari APBN untuk menomboki peserta yang masuk kategori peserta penerima bantuan iuran (PBI). Anggaran APBN untuk PBI mencapai Rp47 triliun. 

“Sumber utama penerimaan BPJS Kesehatan adalah alokasi penerima bantuan iuran dari APBN. Kemudian BPJS Kesehatan mengumpulkan iuran dari masyarakat, itu juga cukup besar. (Tapi) masih defisit, maka ditambahi lagi Rp20 triliun,” jelas Menkeu Sua.