Isunomic-Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menyatakan, hingga Juli 2026 layanan pemeringkat kredit alternatif (PKA) mencatat 28,32 juta permintaan data skor kredit. Data itu mengungkap bahwa begitu banyak calon konsumen yang bisa menjadi sasaran lembaga jasa keuangan, terutama fintech pinjaman daring, alias pinjaman online (pinjol).
Pinjol memang paling berpeluang menarget 28,32 juta calon konsumen tadi. Pasalnya, mereka yang mendominasi kemitraan PKA. Data OJK menginformasikan, per Juli 2026 total kemitraan PKA mencapai 288 anggota. Dari jumlah itu, sebanyak 188 mitra PKA merupakan lembaga jasa keuangan (LJK). Nah sekitar 70% hingga 80% dari 188 mitra PKA, merupakan LJK pinjol.
Data lain terkait adalah jumlah akun konsumen aset keuangan digital dan aset kripto mencapai 22,93 juta. Pada periode yang sama Penyelenggara Agregasi Jasa Keuangan telah menjangkau 19,26 juta pengguna.
Perkembangan ini menunjukkan besarnya peluang pemanfaatan inovasi untuk memperluas layanan keuangan, mengingat banyaknya target yang bisa disasar. Selain itu, perlu juga pengawasan dan pengelolaan risiko yang memadai.
Kepala Eksekutif Pengawas Inovasi Teknologi Sektor Keuangan, Aset Keuangan Digital, dan Aset Kripto OJK Adi Budiarso mengatakan, keberlanjutan ekosistem keuangan digital—di dalamnya ada pinjol--bergantung pada kepercayaan masyarakat. Makanya, pelindungan konsumen, keamanan siber, dan tata kelola harus menjadi perhatian penyelenggara inovasi keuangan digital.
“Kepercayaan ini hanya berdiri teguh jika aspek pelindungan konsumen, keamanan siber, dan tata kelola yang baik tertanam dalam nadi setiap penyelenggara inovasi keuangan digital,” kata Adi dalam keterangannya dikutip Selasa (29/9/2026).
Dalam menjaga ekosistem tersebut, OJK terus memperkuat kerja sama dengan pemangku kepentingan dan aparat penegak hukum. Langkah itu guna menindak tegas setiap praktik ilegal dalam ekosistem keuangan digital.
“OJK akan terus merapatkan barisan dengan seluruh pemangku kepentingan dan aparat penegak hukum demi terwujudnya ekosistem yang sehat dan berkelanjutan dan berdaulat,” kata Adi.
Langkah OJK untuk kian merapatkan barisan dengan aparat penegak hukum memang sangat tepat. Jangan sampai, besarnya konsumen yang menjadi target tadi, dimanfaatkan oleh pinjol-pinjol bodong.
Pinjol-pinjol bodong bagaikan hantu di siang bolong. Kemunculannya tak terduga, kapan saja dan di mana saja. Bayangkan, sepanjang Januari hingga Juni 2026, Satgas PASTI telah memberangus sebanyak 951 entitas pinjol bodong.
Kendati banyak diberangus, pinjol bodong terus bermunculan kembali. Pasalnya, para pelaku dapat dengan cepat mengganti nama, aplikasi, situs, nomor telepon, dan rekening setelah dilakukan pemblokiran.
“Sebagian pelaku juga memanfaatkan infrastruktur digital di luar negeri sehingga proses identifikasi dan penanganannya semakin kompleks,” kata Dicky Kartikoyono, Kepala Eksekutif Pengawas Perilaku Pelaku Usaha Jasa Keuangan, Edukasi, dan Pelindungan Konsumen (KE PEPK), belum lama ini (15/9).
Dicky melanjutkan, pinjol bodong tidak hanya merugikan masyarakat, tetapi juga dapat menurunkan kepercayaan terhadap industri pinjaman daring yang berizin. Karena itu, masyarakat perlu membedakan penyelenggara pinjol berizin dengan pinjol bodong yang berada di luar pengawasan OJK.
Penanganan pinjol bodong pun dilakukan secara kolaboratif. OJK--sebagai koordinator Satgas PASTI-bekerja sama dengan kementerian dan lembaga anggota Satgas, aparat penegak hukum, industri jasa keuangan, penyelenggara telekomunikasi, platform digital, serta asosiasi industri, termasuk AFPI.
“Kolaborasi tersebut mencakup pertukaran informasi, verifikasi keterkaitan pihak dengan penyelenggara berizin, serta edukasi kepada industri dan masyarakat,” jelas Dicky.
Pemberangusan pinjol bodong tidak hanya berupa pemblokiran situs dan aplikasi, tetapi juga nomor telepon dan rekening. Kemudian klarifikasi kepada pihak terkait, serta penyampaian laporan informasi kepada aparat penegak hukum apabila ditemukan dugaan tindak pidana.
“OJK mengimbau masyarakat untuk selalu memeriksa legalitas penyelenggara melalui kanal resmi OJK dan segera melaporkan apabila menemukan penawaran pinjaman online illegal,” terang Dicky.
Pinjol-pinjol bodong tentu saja tak memenuhi persyaratan atau kriteria yang ditetapkan OJK dalam regulatory sandbox. Soalnya, ruang pengujian itu memiliki syarat dan kriteria ketat untuk menilai sebuah inovasi atau pinjol sebelum diterapkan secara lebih luas, termasuk dari sisi keamanan dan manfaatnya bagi masyarakat.
Di dalam regulatory sanbox OJK menilai transparansi bunga, tata kelola, keamanan data, hingga metode penagihan. Hanya penyelenggara yang terbukti aman dan beritikad baik yang bisa lolos. Pinjol yang tak mampu atau tidak mau memenuhi standar perlindungan konsumen dan kriteria fintech sehat, otomatis tereliminasi dan tidak diberikan izin operasional.
“Ruang uji coba yang kita miliki mampu memastikan bahwa setiap inovasi telah tervalidasi keamanannya sebelum hadir di tengah-tengah masyarakat, sehingga yang tercipta adalah nilai tambah, bukan sekadar disruption semata,” tandas Adi Budiarso.