“Kolaborasi tersebut mencakup pertukaran informasi, verifikasi keterkaitan pihak dengan penyelenggara berizin, serta edukasi kepada industri dan masyarakat,” jelas Dicky.
Pemberangusan pinjol bodong tidak hanya berupa pemblokiran situs dan aplikasi, tetapi juga nomor telepon dan rekening. Kemudian klarifikasi kepada pihak terkait, serta penyampaian laporan informasi kepada aparat penegak hukum apabila ditemukan dugaan tindak pidana.
“OJK mengimbau masyarakat untuk selalu memeriksa legalitas penyelenggara melalui kanal resmi OJK dan segera melaporkan apabila menemukan penawaran pinjaman online illegal,” terang Dicky.
Pinjol-pinjol bodong tentu saja tak memenuhi persyaratan atau kriteria yang ditetapkan OJK dalam regulatory sandbox. Soalnya, ruang pengujian itu memiliki syarat dan kriteria ketat untuk menilai sebuah inovasi atau pinjol sebelum diterapkan secara lebih luas, termasuk dari sisi keamanan dan manfaatnya bagi masyarakat.
Di dalam regulatory sanbox OJK menilai transparansi bunga, tata kelola, keamanan data, hingga metode penagihan. Hanya penyelenggara yang terbukti aman dan beritikad baik yang bisa lolos. Pinjol yang tak mampu atau tidak mau memenuhi standar perlindungan konsumen dan kriteria fintech sehat, otomatis tereliminasi dan tidak diberikan izin operasional.
“Ruang uji coba yang kita miliki mampu memastikan bahwa setiap inovasi telah tervalidasi keamanannya sebelum hadir di tengah-tengah masyarakat, sehingga yang tercipta adalah nilai tambah, bukan sekadar disruption semata,” tandas Adi Budiarso.