“OJK akan terus merapatkan barisan dengan seluruh pemangku kepentingan dan aparat penegak hukum demi terwujudnya ekosistem yang sehat dan berkelanjutan dan berdaulat,” kata Adi.
Langkah OJK untuk kian merapatkan barisan dengan aparat penegak hukum memang sangat tepat. Jangan sampai, besarnya konsumen yang menjadi target tadi, dimanfaatkan oleh pinjol-pinjol bodong.
Pinjol-pinjol bodong bagaikan hantu di siang bolong. Kemunculannya tak terduga, kapan saja dan di mana saja. Bayangkan, sepanjang Januari hingga Juni 2026, Satgas PASTI telah memberangus sebanyak 951 entitas pinjol bodong.
Kendati banyak diberangus, pinjol bodong terus bermunculan kembali. Pasalnya, para pelaku dapat dengan cepat mengganti nama, aplikasi, situs, nomor telepon, dan rekening setelah dilakukan pemblokiran.
“Sebagian pelaku juga memanfaatkan infrastruktur digital di luar negeri sehingga proses identifikasi dan penanganannya semakin kompleks,” kata Dicky Kartikoyono, Kepala Eksekutif Pengawas Perilaku Pelaku Usaha Jasa Keuangan, Edukasi, dan Pelindungan Konsumen (KE PEPK), belum lama ini (15/9).
Dicky melanjutkan, pinjol bodong tidak hanya merugikan masyarakat, tetapi juga dapat menurunkan kepercayaan terhadap industri pinjaman daring yang berizin. Karena itu, masyarakat perlu membedakan penyelenggara pinjol berizin dengan pinjol bodong yang berada di luar pengawasan OJK.
Penanganan pinjol bodong pun dilakukan secara kolaboratif. OJK--sebagai koordinator Satgas PASTI-bekerja sama dengan kementerian dan lembaga anggota Satgas, aparat penegak hukum, industri jasa keuangan, penyelenggara telekomunikasi, platform digital, serta asosiasi industri, termasuk AFPI.