Isunomic-Indonesia dan negara-negara anggota G20 āsatu suaraā menolak tegas segala bentuk upaya yang menjadikan komoditas pangan sebagai alat penekanan atau instrumen politik dalam hubungan geopolitik global. Kesepakatan ini sejalan dengan komitmen Indonesia menolak penggunaan pangan sebagai senjata melalui tindakan perdagangan koersif (weaponization of food through coercive trade action).
Kesepakatan tersebut menegaskan bahwa akses terhadap pangan berkaitan langsung dengan hak dan kelangsungan hidup manusia. Alhasil, tidak dapat dibenarkan urusan pangan untuk dijadikan senjata diplomasi maupun tekanan ekonomi.
Menteri Perdagangan Budi Santoso menyampaikan sikap tegas tersebut usai menghadiri Pertemuan Menteri Perdagangan G20 (G20 Trade Ministersā Meeting/TMM) yang berlangsung di Milwaukee, Wisconsin, Amerika Serikat (30 Septemberā1 Oktober 2026).
āPara Menteri Perdagangan G20 menolak upaya menjadikan pangan sebagai instrumen tekanan geopolitik. Pangan berhubungan langsung dengan kelangsungan hidup, dan penekanan melalui sektor ini tidak dapat dibenarkan,ā ujar Mendag yang akrab disapa Busan tersebut dikutip Sabtu (3/1/2026).
Selain isu pangan, Forum G20 TMM turut menyoroti tiga isu strategis perdagangan global lainnya. Pertama, aturan kapasitas berlebih (cxcess capacity): Indonesia mendesak agar penilaian isu ini berbasis bukti objektif dan sektoral, bukan sekadar pelabelan politik. Pendekatan Indonesia mencakup diagnosis mendalam, penggunaan trade remedies yang transparan, serta transformasi kolektif.
Kedua, prinsip most favored nation (MFN) WTO: Mendag Busan menekankan pentingnya menjaga prinsip MFN untuk menjamin kepastian hukum, mencegah diskriminasi, serta melindungi fasilitas Special and Differential Treatment (SDT) bagi negara berkembang.
Terakhir, penghapusan kerja paksa (forced labor): Indonesia menegaskan komitmennya terhadap perlindungan hak buruh melalui ratifikasi 9 dari 10 Konvensi Fundamental ILO serta pengesahan Permendag No. 9 Tahun 2026. Namun, Indonesia menolak jika isu kerja paksa dijadikan dalih sanksi sepihak atau alat kontrol strategis antarnegara.