Selain isu pangan, Forum G20 TMM turut menyoroti tiga isu strategis perdagangan global lainnya. Pertama, aturan kapasitas berlebih (cxcess capacity): Indonesia mendesak agar penilaian isu ini berbasis bukti objektif dan sektoral, bukan sekadar pelabelan politik. Pendekatan Indonesia mencakup diagnosis mendalam, penggunaan trade remedies yang transparan, serta transformasi kolektif.

Kedua, prinsip most favored nation (MFN) WTO: Mendag Busan menekankan pentingnya menjaga prinsip MFN untuk menjamin kepastian hukum, mencegah diskriminasi, serta melindungi fasilitas Special and Differential Treatment (SDT) bagi negara berkembang.

Terakhir, penghapusan kerja paksa (forced labor): Indonesia menegaskan komitmennya terhadap perlindungan hak buruh melalui ratifikasi 9 dari 10 Konvensi Fundamental ILO serta pengesahan Permendag No. 9 Tahun 2026. Namun, Indonesia menolak jika isu kerja paksa dijadikan dalih sanksi sepihak atau alat kontrol strategis antarnegara.