Isunomic-Pengusaha atau pelaku usaha yang saat ini ruwet memikirkan utang pajak sekaligus dendanya, bisa sedikit tenang dengan keluarnya PMK No. 71 Tahun 2026. Beleid baru itu mengatur soal penyesuaian pembayaran utang pajak dan juga fasilitas keringanan  yang bisa dimanfaatkan wajib pajak.

Sebelumnya, pembayaran yang dilakukan wajib pajak diperhitungkan secara proporsional antara pokok utang pajak dan sanksi administratif. Melalui ketentuan baru ini, pembayaran akan diperhitungkan terlebih dahulu untuk melunasi  pokok utang pajak. 

Jadi, wajib pajak memiliki kesempatan untuk menyelesaikan kewajiban pokok perpajakannya secara lebih cepat dan memperoleh kepastian dalam penyelesaian utang pajak. Perubahan mekanisme tersebut diharapkan dapat memberikan kemudahan bagi wajib pajak dalam memenuhi kewajiban perpajakannya. 

ā€œMelalui penyesuaian ini, pembayaran wajib pajak dapat terlebih dahulu digunakan untuk melunasi pokok utang pajak, sehingga wajib pajak memiliki kesempatan untuk menyelesaikan kewajiban pokoknya sekaligus memanfaatkan fasilitas pengurangan atau penghapusan sanksi administratif sesuai ketentuan yang berlaku,ā€ ujar Direktur Jenderal Pajak Bimo Wijayanto, Senin (12/10/2026).