"Karena UU itu menyatakan BUK (badan usaha khusus) nantinya. Tidak semua hal kan kita cantumkan di undang-undang. Ada PP (peraturan pemerintah), ada apa ya? Saya kasih bocoran saja. Itu kan nanti di perpres," katanya.

Pengaturan melalui peraturan pemerintah maupun peraturan presiden menjadi salah satu pendekatan yang disampaikan Bahlil dalam pembahasan regulasi tersebut. Jadi, sejumlah ketentuan pelaksanaan dapat diatur lebih lanjut tanpa harus seluruhnya dimuat dalam undang-undang.

Menurut Bahlil, koordinasi lintas lembaga diarahkan untuk mendorong penciptaan nilai tambah, meningkatkan penerimaan negara bukan pajak (PNBP), serta memperkuat devisa di tengah kondisi global yang dinamis. Pembahasan juga mencakup aspek ketahanan energi dan transisi energi.