Jumlah saham yang dibeli kembali oleh perseroan tidak akan melebihi 10% dari modal disetor perseroan. Pelaksanaan shares buyback tidak akan mengakibatkan penurunan modal di bawah batas minimum sebagaimana dipersyaratkan Otoritas Jasa Keuangan (OJK).
“Pelaksanaan shares buyback ini tidak memiliki dampak material bagi kinerja keuangan dan kegiatan usaha perseroan. Dalam menjalankan kegiatan operasionalnya, BCA senantiasa mematuhi prinsip good corporate governance (GCG) dan mematuhi segala peraturan/ketentuan yang berlaku,” kata Hera F. Haryn, EVP Corporate Communication & Social Responsibility BCA, ketika itu.