sunomic-PT Pos Indonesia membeberkan hasil rapat umum pemegang sukuk ijarah (Rupsi) kepada publik lewat informasi yang disampaikan ke Bursa Efek Indonesia, Selasa (22/9/2026). Sukuk ijarah adalah semacam surat utang syariah.
Ada enam agenda yang dibahas dalam Rupsi tersebut. Pertama, penjelasan mengenai kondisi perseroan serta rencana pemulihan melalui transformasi bisnis dan operasional PT Pos lndonesia (Persero).
Beginilah Saktinya BPR: Terus ‘Diberantas’, tapi Tak Pernah Tandas
Kedua, persetujuan atas penundaan sementara (standstill) pembayaran imbal jasa sukuk ijarah sampai dengan tanggal 31 Desember 2026, serta pengaturan kembali pembayaran kewajiban tersebut setelah berakhirnya periode standstill sesuai dengan skema restrukturisasi yang disetujui dalam Rupsi.
"Ketiga, persetujuan atas perubahan dan/atau penyesuaian tingkat imbal jasa Sukuk ljarah yang berlaku sejak diperolehnya persetujuan RUPSI sampai dengan berakhirnya periode yang disetului dalam RUPSI," tulis manajemen PT Pos Indonesia.
Agenda berikutnya adalah persetujuan atas perpanjangan tenor Sukuk Ijarah Seri A dan B sampai dengan tahun 2032. Lalu, persetujuan atas ratifikasi perubahan peruntukan sisa dana Sukuk Ijarah dari semula untuk penggunaan investasi menjadi modal kerja perseroan.
"Keenam persetujuan atas pengesampingan (waiver) ketentuan financial covenant (janji keuangan) berdasarkan laporan keuangan audited untuk periode yang berakhir pada tanggal 31 Desember 2025 dan 31 Desember 2026," lanjut manajemen PT Pos.
Yang menarik hasil Rupsi itu adalah mayoritas suara dari 95,64% pemilik hak suara menyatakan ketidaksetujuan atas lima agenda. Untuk agenda kedua, sebanyak 66,35% tidak setuju.
Untuk agenda ketiga sebanyak 78,19% tidak setuju dan agenda keempat 74,48 menolak. Untuk agenda kelima dan keenam persentase yang menolak sebesar 62,16% dan 73,95%.
"Sesuai hasil pemungutan suara sesuai dengan hasil perhitungan dan laporan dari notaris, bahwa pemegang sukuk dalam RUPSI sah dan mengikat serta memutuskan tidak menyetujui untuk agenda RUPSI 3, dan tidak memenuhi kuorum keputusan untuk agenda RUPSI 2,4, 5, dan 6," tulis manajemen.
Seperti diketahui pada 9 Januari 2025, PT Pos menerbitkan Sukuk Ijarah Berkelanjutan I Tahap I Tahun 2024 senilai Rp1 triliun. Sukuk Ijarah itu terdiri dari Seri A senilai Rp100 miliar dengan imbal hasil Rp8,5 miliar engan jangka waktu 3 tahun sejak tanggal emisi.
Seri B senilai Rp750 miliar dengan imbal hasil Rp73,1 miliar dengan jangka waktu 5 tahun. Terakhir Seri C senilai Rp150 miliar dengan bagi hasil Rp14,8 miliar dengan jangka waktu 7 tahun.
Jika hampir semua agenda Rupsi ditolak oleh mayoritas pemegang hak suara, maka PT Pos Indonesia harus menunaikan kewajibannya. PT Pos wajib membayar bagi hasil atau imbal hasil kepada para investor yang membeli sukuknya sesuai ketentuan di awal.