Isunomic-Otoritas Jasa Keuangan (OJK) pada 16 Oktober 2026 telah menjatuhkan sanksi kepada pihak-pihak yang melakukan pelanggaran ketentuan pasar modal terkait tiga emiten, yaitu PT Dian Swastatika Sentosa Tbk (DSSA), PT Barito Renewables Energy Tbk (BREN), dan PT Petrindo Jaya Kreasi Tbk (CUAN). Sebagai tindak lanjutnya, Rabu kemarin (21/10) OJK menyerahkan surat sanksi secara langsung kepada para pihak yang melanggar.
Sanksi administratif dikenakan kepada pihak-pihak sebagai berikut
1. Pada kasus perdagangan saham DSSA, sanksi administratif dikenakan kepada PT SMT berupa denda sejumlah Rp1,5 triliun dan Sdr. R yang saat ini menjabat Dir PT SS berupa Sanksi Pembekuan Izin Wakil Penjamin Emisi Efek selama 1 (satu) tahun, atas pelanggaran yang terkait manipulasi pasar.
2. Pada kasus Penawaran Umum Saham PT Barito Renewables Energy Tbk (BREN), sanksi administratif dikenakan kepada AH Ltd berupa denda sebesar Rp500 miliar atas pelanggaran yang terkait pengaburan informasi pihak yang melakukan pemesanan saham BREN.
3. Pada kasus penawaran umum saham PT Petrindo Jaya Kreasi Tbk (CUAN), sanksi administratif dikenakan kepada TC Pte Ltd berupa denda sebesar Rp100 miliar atas pelanggaran yang terkait pengaburan informasi pihak yang melakukan pemesanan saham CUAN.