“Selain pihak-pihak di atas, OJK juga mengenakan sanksi atas pelanggaran ketentuan administratif pada kasus DSSA dan CUAN,” tulis OJK dalam keterangannya dikutip Kamis (22/10/2026).  

Sanksi diberikan kepada:

1. Pada kasus DSSA, OJK mengenakan Sanksi Admistratif Berupa Denda atas pelanggaran ketentuan administratif yang diberikan kepada 9 (sembilan) Anggota Bursa dan Sanksi Administratif berupa Peringatan Tertulis kepada 8 (delapan) sales Anggota Bursa yang menangani pemesanan order nasabah yang melakukan transaksi pada saham DSSA. Bahwa 9 (Sembilan) Anggota Bursa dimaksud adalah PT SSI, PT SS, PT ALS , PT BS, PT AMS, PT TSI, PT BCS, PT WSI, PT RSI

2. Pada kasus CUAN, OJK mengenakan Sanksi Admistratif Berupa Denda atas pelanggaran ketentuan administratif yang diberikan kepada 2 (dua) Anggota Bursa yaitu PT HPS dan PT BDS serta Sanksi Pembekuan Izin Wakil Penjamin Emisi Efek selama 3 bulan yang diberikan kepada 1 (satu) Pihak yaitu Direktur PT HPS.

Dalam pemeriksaan saham DSSA, OJK menemukan tindak pidana manipulasi pasar saham DSSA yang dilakukan oleh nasabah-nasabah melalui beberapa anggota bursa. Tindakan manipulasi pasar dimaksud dilakukan secara terencana dan terstruktur yang menyebabkan harga saham DSSA mengalami peningkatan yang cukup signifikan.