Keterkaitan nama Pandu dan Supra Sekuritas pertama kali diungkap oleh media ekonomi global, Bloomberg. Di sekuritas itu Pandu disebut memiliki saham sebesar 27,5%. 

Supra Sekuritas adalah salah satu sekuritas yang terkena sanksi OJK karena dinilai melakukan pelanggaran aturan pasar modal. Sanksi yang diberikan ke Supra Sekuritas terkait langkah OJK melakukan reformasi pasar modal akibat peringatan MSCI yang akan melakukan reklasifikasi atau penurunan kelas. 

Dalam pengumumannya MSCI bisa saja menurunkan status pasar modal Indonesia dari emerging market menjadi stand alone market. Pengumuman itu yang menciptakan gejolak di bursa saham Indonesia.