Menteri Perdagangan Budi Santoso (Busan) tak pernah bosan menyampaikan bahwa pemerintah terus menjaga ketersediaan pasokan dan stabilitas harga barang kebutuhan pokok (bapok). Salah satu caranya lewat kebijakan penetapan harga eceran tertinggi (HET) dan harga acuan (HA). Jadi para pedagang tak bisa sembarang menetapkan harga karena sudah ada patokan dari pemerintah.

Menurut Busan, HET dan HA (patokan harga) berperan sebagai titik keseimbangan agar produsen (penghasil) memperoleh harga yang layak untuk terus berproduksi dan konsumen (pembeli) terjaga daya belinya. Ia pun memastikan tujuan kebijakan ini untuk menjaga pasokan komoditas bapok dalam jangka panjang tanpa membebani konsumen. 

Baca Juga : Riil

Menteri Maman Beberkan Tiga Jurus agar Mahasiswa Tak Ciut Jadi Pengusaha

2 menit baca

Patokan harga ditetapkan pemerintah dengan memperhitungkan biaya produksi, biaya distribusi, dan harga jual, sehingga pedagang dapat terus menjalankan usahanya.  Harga patokan menjadi titik temu antara produsen dan konsumen. 

“Harga yang terlalu rendah dapat menekan produsen dan mengurangi insentif produksi jangka panjang. Di sisi lain, harga harus berada di tingkat yang wajar agar konsumen tidak dirugikan,” kata Mendag Busan usai memantau harga dan ketersediaan bapok di Pasar Potrojayan, Kabupaten Sleman, Daerah Istimewa Yogyakarta, kemarin (21/9). 

Mendag Busan menyampaikan, kondisi pasokan dan harga komoditas bapok di Pasar Potrojayan terpantau relatif memadai dan harga terkendali. Pemerintah terus menjaga agar pasokan senantiasa cukup dan harga stabil di seluruh wilayah Indonesia. 

Berdasarkan pantauan, sejumlah komoditas bapok di Pasar Potrojayan berada di bawah kisaran HET dan HA. Beberapa di antaranya, yakni daging ayam ras Rp38.000/kg, telur ayam ras Rp26.000/kg, bawang merah Rp30.000/kg, bawang putih honan Rp30.000/kg, dan cabai merah keriting Rp45.000/kg. 

Hasil pantauan juga menunjukkan beras SPHP Bulog tersedia di beberapa pedagang di pasar dengan harga sebesar Rp12.500/kg, MINYAKITA pasokan Perum BULOG juga tersedia di beberapa pedagang di pasar dengan harga Rp15.700/liter, minyak goreng curah Rp18.400/liter, minyak goreng kemasan premium Rp24.000/liter, tepung terigu Rp12.000/kg, dan cabai merah besar Rp45.000/kg. 

Sementara itu, harga beras medium tercatat sebesar Rp14.000/kg, beras premium Rp15.000/kg, gula pasir Rp18.000/kg, daging sapi Rp150.000/kg, dan cabai rawit merah Rp65.000/kg.

Semoga saja, harga-harga yang disebutkan di atas bukan “harga kunjungan”. Artinya, harga tidak akan berubah setelah kunjungan selesai. Ya maklumlah, sudah lama merebak bahwa para pedagang kerap dikondisikan mengenai harga, pasokan, bahkan pedagang yang ditunjuk untuk dikunjungi, ketika ada pejabat atau menteri bertandang.