Isunomic-Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mencabut izin usaha PT Porto Ventura Kapital (PT PVK). Pencabutan dilakukan mengingat perusahaan telah ditetapkan sebagai entitas yang tidak dapat disehatkan berdasarkan ketentuan Pasal 38Peraturan OJK No. 49 Tahun 2024 sebagaimana telah diubah denganPOJK No. 25 Tahun 2025.
OJK telah memberikan waktu yang cukup bagi PT PVK untuk melaksanakan langkah-langkah perbaikan guna pemenuhan ketentuan sebagaimana tertuang dalam rencana tindak status pengawasan khusus. Namun, sampai dengan batas waktu status pengawasan khusus berakhir, PT PVK tidak dapat mengatasi penyebab dikenakannya status pengawasan khusus, sehingga ditetapkan sebagai perusahaan yang tidak dapat disehatkan.
“Tindakan pencabutan izin usaha PT PVK dilakukan dalam rangka pelaksanaan ketentuan perundang-undangan secara konsisten dan tegas untuk menciptakan industri perusahaan modal ventura yang sehat serta menjaga kepercayaan Masyarakat,” tulis OJK dalam keterangannya, Kamis (8/10/2026).